Pembayaran BPJS Mahal Ketika Di Rumah Sakit-BPJS Kesehatan meresmikan peraturan baru pada 1 juli 2016 mengenai peserta yang menunggak bayar iuran, yang sebelumnya anda tahu apabila status dinonaktifkan jika telat 3 bulan serta dikenakan denda 2% setiap bulan.
Sekarang peraturan BPJS yang baru berbeda, mulai 1 juli 2016 peserta BPJS Kesehatan yang sudah nunggak iuran 1 bulan sehingga statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya maka peserta mesti melunasi iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Berikut penjelasannya..
Denda BPJS Kesehatan
Peserta tidak dikenakan denda keterlambatan, akan tetapi peserta bakal dikenakan denda bila menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan. Adanya denda ini tujuannya biar peserta bpjs kesehatan itu tidak mengaktifkan keanggotaan kala memerlukan bpjs aja.Denda yang dikenakan berbeda dengan denda sebelumnya, denda yang dimaksud ialah denda yang dikenakan untuk peserta yang melaksanakan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan lagi. Jika tidak mau dikenakan denda kamu dapat gunakan kartu bpjs sehabis 45 hari diaktifkan.
Denda nya ialah berupa membayar biaya berobat sebesar 2, 5 persen dikali Hasil Diagnosa yang di tanggung oleh BPJS ( Besaran biaya tergantung dari penyakitnya ) dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak. penjelasan secara rinci seperti dibawah ini:
Sanksi BPJS Kesehatan
Jika peserta menunggak 5 bulan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan, untuk mengaktifkan lagi peserta bisa membayar tagihan iuran. Sehabis membayar tunggakan kepesertaannya akan langsung aktif, jika peserta langsung berobat sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi dan jika rawat inap dilakukan sehabis 45 hari maka tidak di kenakan sanksi.jika seorang peserta BPJS Mandiri kelas 1 menunggak 5 bulan maka Rp.80.000 x 5 = Rp. 400.000 di tambah hasil diagnosa kode grouper INA CBG,s (N-1-40-1) itu yg di tanggung sebesar Rp. 10.929.400 x 2.5% x 5 = 1.366.175
Jadi total yang harus di bayar ialah Rp.1.366.175 + Rp. 400.000 = Rp. 1.766.175.-
Untuk lebih jelas saya lampirkan Fhoto langsung dari salah satu RS di daerah Saya
Itulah penjelasan Kenapa Pembayaran BPJS Mahal Ketika di Rumah Sakit, Untuk menjaga hal ini terjadi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar atau menunggak iuran perbulannya segeralah membayar.
Tips :
- Bayarlah Iuran BPJS setiap bulan karena setiap manusia tidak akan tahu kapan dia akan sakit.
- Niatkan Sedekah dalam hati, karena dengan membayar iuran BPJS setiap bulannya kita membantu peserta BPJS lainnya yang membutuhkan biaya di Rumah sakit karena sistem BPJS adalah Sistem Gotong royong atau Subsidi silang.
- Pilihlah Kelas Rawat sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Ok sampai disini dulu artikel Kenapa Pembayaran BPJS Mahal Ketika di Rumah Sakit apabila menurut anda berguna dan bermanfaat tolong share supaya lebih banyak orang mengetahui dan mendapatkan manfaatnya, Apabila ada yang kurang jelas silahkan bertanya di kolom komentar insya Allah akan saya jawab terimaksih.