-->

follow us

Visi Dan Misi BPJS Kesehatan Dan Penjelasannya

Untuk mengawali pembahasan mengenai BPJS, Saya akan memberitahukan apa sih Visi dan Misi BPJS Kesehatan yang saya ambil dari situs resminya yaitu https://www.bpjs-kesehatan.go.id/

Lebih jelasnya silahkan baca ya ..

VISI

Terwujudnya Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019 berlandaskan gotong royong yang berkeadilan melalui BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya



Misi

  1. Meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta, pemberi pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melalui sistem kerja yang efektif dan efisien.

  2. Memperluas kepesertaan JKN-KIS mencakup seluruh Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan.

  3. Menjaga kesinambungan program JKN-KIS dengan mengoptimalkan kolektibiltas iuran, system pembayaran fasilitas kesehatan dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

  4. Memperkuat kebijakan dan implementasi program JKN-KIS melalui peningkatan kerja sama antar lembaga, kemitraan, koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

  5. Memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan didukung dengan SDM yang profesional, penelitian, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan proses bisnis dan manajemen resiko yang efektif dan efisien serta infrastruktur dan teknologi informasi yang handal.

Sumber : https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2010/2

Nah itu visi dan misi BPJS Kesehatan

Perlu anda ketahui juga

Landasan Hukum BPJS Kesehatan adalah



  1. Undang-undang Dasar 1945

  2. Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

  3. Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 5 ayat 1 dan pasal 52

Peserta BPJS Kesehatan


Peserta BPJS Kesehatan terbagi dua yaitu '

  1. Peserta BPJS PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) adalah peserta yang di perutukan kepada pakir miskin yang iurannya di bayar oleh Pemerintah sebagai program jaminan kesehatan yang di atur dan di tetapkan oleh Pemerintah.

  2. Peserta BPJS Mandiri adalah peserta yang membayar iuran sendiri yang menjadi peserta nya ialah Pekerja penerima upah dan keluarganya, Pekerja tidak menerima upah dan keluarganya, Bukan pekerja dan tidak menerima upah dan keluarganya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri adalah sebagai berikut :

  • Kelas rawat 1 Rp. 80.000.-  ( Delapan puluh ribu rupiah )

  • Kelas rawat 2 Rp. 60.000.-  ( Enam puluh ribu rupiah )

  • Kelas rawat 3 Rp. 25.500.-   ( Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah )

Kesimpulannya adalah setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS target pencapaian ialah sampai tahun 2019 seluruh nya sudah menjadi peserta BPJS baik BPJS PBI ataupun BPJS Mandiri.

Sudahkah anda menjadi Pesertanya? Ingat dampak dari kita tidak mejadi peserta BPJS  ketika kita atau anggota keluarga harus di rawat dan harus ke Rumah Sakit maka biaya nya di tanggung sendiri dan akan sangat mahal yang mungkin di luar kemampuan kita.

Artikel ini saya tulis dari berbagai sumber semoga bermanfaat.

Baca juga : http://gudanginter.net/pembayaran-bpjs-…-ini-penyebabnya







You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner