-->

follow us

Cara Daftar NPWP Secara Online

Apakah anda sudah kenal apa itu NPWP? Sudah punya ataupun belum? NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, serta merupakan satu buah nomor nama yang wajib dipunya oleh penduduk negara Indonesia bagus itu perorangan atau pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, perusahaan, PT, CV, perkumpulan, perhimpunan, Yayasan, wadah Massa dan ketatanegaraan, dan lain-lainnya. NPWP ini diberikan pada Wajib Pajak selaku radas yang merupakan identitas atau ciri ingatan buat tiap Wajib Pajak dalam menerapkan kepunyaan dan kewajibannya dalam kondisi percukaian.

Tujuan dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan jasa lumrah seumpama buat penyajian cicilan perbankan dan lain-lain. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negeri dapat digunakan untuk beragam macam kebutuhan negara dan masyarakatnya, di antaranya untuk membikin fasilitas umum serupa jalan, jembatan, dan lain-lain.

Nah, jikalau sebelumnya Wajib Pajak hanya dapat menciptakan NPWP atas membesuk kantor pajak, kini untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memublikasikan metode pencatatan NPWP melewati Internet atau dengan cara online atau pun diketahui sebagai e-registration (E-REG DJP).

Sistem pendaftaran dan penciptaan NPWP secara online ini mesti saja amat menunjang publik yang tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang bertentangan dengan adres daerah tinggal yang tertera di KTP juga dapat menggunakan keringanan pendaftaran NPWP secara online ini.

Pendaftaran NPWP secara online dijalani melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa patut timbul langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili per. Aplikasi ini mudah diakses oleh siapa pun dengan tinjau tempat Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak. go. id.



Cara-cara atau strategi seutuhnya untuk mendaftar dan membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut

 Sebelum melakukan pendaftaran NWPW secara online, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:

 1. Datangi alamat www. pajak. go. id atau https:// ereg. pajak. go. id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Di halaman Dirjen Pajak itu, pilih menu sistem e-Registration.

3. Jika Anda belum pernah menyertakan diri, silakan mendaftar lebih-lebih dahulu untuk menemukan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah informasi pendaftaran pengguna dengan tepat seperti sebutan, alamat email, tutur semboyan (password), dan lainnya. setelah segenap terisi, klik “Save”.

4. Lakukan aktivasi akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka dadu masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebetulnya, seterusnya buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang terdapat di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

5. Isi isian Pendaftaran. Setelah proses aktivasi sukses dilakukan, kemudian Anda harus login ke sistem e-Registration dengan menaruhkan email dan password akun yang telah Anda untuk. Atau Anda bisa mengklik hubungan yang kedapatan di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda tentu dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk mengambil langkah proses pembuatan NPWP. Silakan memuat semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara awas. jika data yang diisi benar, akan ada surat informasi termazkur sementara.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi utuh, pilih tonjolan daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

7. Cap (Print). Selanjutnya Anda harus mencatat dokumen berikut seperti yang muncul pada tabir laptop:

8. Anda tinggal mengklik Cetak.

9. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sediakan dokumen berikut:

Setelah bendel kelengkapannya sedia, Anda harus menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, menemani dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos tercatat. transmisi dokumen ini harus dilakukan setidaknya payah 14 hari setelah formulir terkirim.

Jika Anda tidak mau repot-repot mewariskan mengalihkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam wujud soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Tinjau status dan meminta paket kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat mengontrol status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, sehingga Anda harus membetulkan sebagian data yang minim lengkap. akan tetapi jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Kini muncul pertanyaan, berapa lamakah era berlaku kartu NPWP? Seperti telah kamu  ketahui, NPWP berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan keharusan perpajakannya. Jadi bisa dipandang fungsi kartu NPWP nyaris sesuai dengan KTP yang bisa habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang.
seperti apa dengan kartu NPWP? Tidak seperti KTP, kartu NPWP berlaku segenerasi hidup, jadi tidak ada terma memperpanjang kartu NPWP.  Di anggota bawah kartu NPWP benar tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan sebuah tanggal eksklusif. Itu adalah tanggal yang membuktikan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik melalui e-Registration ataupun datang langsung ke KPP.

Namun kartu NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut dengan mengajukan warkat termuat pada KPP Pratama tempat Wajib Pajak mendaftar dengan mengajukan dasar berlandaskan permohonan penghapusan atau penonaktifan kartu NPWP. NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memadati syarat-syarat berikut:


Jadi sudah jelaskah cara mendaftar NPWP secara online ini? moga-moga sudah jelas dan langsung bisa Anda praktikkan jika Anda belum memiliki NPWP. Setelah mendapatkan NPWP, janganlah lupa untuk senantiasa menunaikan pajak pada waktunya, dengan begitu Anda sudah menjadi warga negara yang baik.

Selamat Mencoba..

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner