Apakah anda sudah kenal apa itu NPWP? Sudah punya ataupun
belum? NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, serta merupakan
satu buah nomor nama yang wajib dipunya oleh penduduk negara Indonesia bagus
itu perorangan atau pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, perusahaan, PT, CV,
perkumpulan, perhimpunan, Yayasan, wadah Massa dan ketatanegaraan, dan
lain-lainnya. NPWP ini diberikan pada Wajib Pajak selaku radas yang merupakan
identitas atau ciri ingatan buat tiap Wajib Pajak dalam menerapkan kepunyaan
dan kewajibannya dalam kondisi percukaian.
Tujuan dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi
perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan jasa lumrah seumpama buat
penyajian cicilan perbankan dan lain-lain. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh
Wajib Pajak kepada negeri dapat digunakan untuk beragam macam kebutuhan negara
dan masyarakatnya, di antaranya untuk membikin fasilitas umum serupa jalan,
jembatan, dan lain-lain.
Nah, jikalau sebelumnya Wajib Pajak hanya dapat menciptakan
NPWP atas membesuk kantor pajak, kini untuk memudahkan Wajib Pajak dalam
membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memublikasikan
metode pencatatan NPWP melewati Internet atau dengan cara online atau pun
diketahui sebagai e-registration (E-REG DJP).
Sistem pendaftaran dan penciptaan NPWP secara online ini
mesti saja amat menunjang publik yang tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor
Pelayanan Pajak). Masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang bertentangan
dengan adres daerah tinggal yang tertera di KTP juga dapat menggunakan
keringanan pendaftaran NPWP secara online ini.
Pendaftaran NPWP secara online dijalani melalui aplikasi
yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa
patut timbul langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili per. Aplikasi
ini mudah diakses oleh siapa pun dengan tinjau tempat Direktorat Jenderal Pajak
di www. pajak. go. id.
Cara-cara atau strategi seutuhnya untuk mendaftar dan
membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut
Sebelum melakukan
pendaftaran NWPW secara online, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
1. Datangi alamat
www. pajak. go. id atau https:// ereg. pajak. go. id/login untuk langsung
mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Di halaman Dirjen Pajak itu, pilih menu sistem
e-Registration.
3. Jika Anda belum pernah menyertakan diri, silakan
mendaftar lebih-lebih dahulu untuk menemukan akun dengan mengklik “daftar”.
Isilah informasi pendaftaran pengguna dengan tepat seperti sebutan, alamat
email, tutur semboyan (password), dan lainnya. setelah segenap terisi, klik
“Save”.
4. Lakukan aktivasi akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah
dengan membuka dadu masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar
sebetulnya, seterusnya buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk
yang terdapat di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
5. Isi isian Pendaftaran. Setelah proses aktivasi sukses
dilakukan, kemudian Anda harus login ke sistem e-Registration dengan menaruhkan
email dan password akun yang telah Anda untuk. Atau Anda bisa mengklik hubungan
yang kedapatan di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login,
Anda tentu dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk mengambil langkah proses
pembuatan NPWP. Silakan memuat semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Ikuti semua tahapannya secara awas. jika data yang diisi benar, akan ada surat
informasi termazkur sementara.
6. Mengisi Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada
formulir pendaftaran terisi utuh, pilih tonjolan daftar untuk mengirim Formulir
Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar.
7. Cap (Print). Selanjutnya Anda harus mencatat dokumen
berikut seperti yang muncul pada tabir laptop:
8. Anda tinggal mengklik Cetak.
9. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan
ditandatangani, kemudian sediakan dokumen berikut:
Setelah bendel kelengkapannya sedia, Anda harus menyampaikan
Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang
sudah ditandatangani, menemani dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan
langsung ke KPP atau melalui Pos tercatat. transmisi dokumen ini harus
dilakukan setidaknya payah 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak mau repot-repot mewariskan mengalihkan atau
mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai
(scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam wujud soft file melalui aplikasi
e-Registration tadi.
10. Tinjau status dan meminta paket kartu NPWP. Setelah
mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat mengontrol status pendaftaran NPWP Anda
melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi
e—Registration. Jika statusnya ditolak, sehingga Anda harus membetulkan
sebagian data yang minim lengkap. akan tetapi jika statusnya disetujui, maka
kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Kini muncul pertanyaan, berapa lamakah era berlaku kartu
NPWP? Seperti telah kamu ketahui, NPWP
berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan keharusan perpajakannya. Jadi bisa dipandang fungsi kartu
NPWP nyaris sesuai dengan KTP yang bisa habis masa berlakunya sehingga perlu
diperpanjang.
seperti apa dengan kartu NPWP? Tidak seperti KTP, kartu NPWP
berlaku segenerasi hidup, jadi tidak ada terma memperpanjang kartu NPWP. Di anggota bawah kartu NPWP benar tercantum
kata “Terdaftar” yang diikuti dengan sebuah tanggal eksklusif. Itu adalah tanggal
yang membuktikan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan
NPWP-nya, baik melalui e-Registration ataupun datang langsung ke KPP.
Namun kartu NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut dengan
mengajukan warkat termuat pada KPP Pratama tempat Wajib Pajak mendaftar dengan
mengajukan dasar berlandaskan permohonan penghapusan atau penonaktifan kartu
NPWP. NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memadati
syarat-syarat berikut:
Jadi sudah jelaskah cara mendaftar NPWP secara online ini?
moga-moga sudah jelas dan langsung bisa Anda praktikkan jika Anda belum
memiliki NPWP. Setelah mendapatkan NPWP, janganlah lupa untuk senantiasa
menunaikan pajak pada waktunya, dengan begitu Anda sudah menjadi warga negara
yang baik.
Selamat Mencoba..
Selamat Mencoba..