-->

follow us

Cara membuat Akte Kelahiran Tanpa Surat Nikah

Surat Nikah adalah salah satu syarat untuk pembuatan Akte Kelahiran, tapi bagi yang tidak mempunyai Surat Nikah jangan berkecil hati karena bilamana anda tidak punya Surat Nikah anda juga bisa mendaftarkan Akte Kelahiran untuk anak anda, Dan dalam artikel kali ini saya akan memberikan cara nya.

Untuk pembuatan Akte Kelahiran tanpa Surat Nikah ada perbedaan dengan pembuatan dengan Surat Nikah yaitu nama orangtua yaitu Ayah tidak di masukan di Akte anak kita, atau istilah nya di sebut Akte anak Ibu.
Contoh nya, misal kita membuat Akte pake Surat Nikah



Ket  : Untuk Akte Kelahiran pakai Surat Nikah nama Orang tua Ayah dan Ibu tercamtum di Akte Kelahiran

Contoh Akte Kelahiran tanpa Surat Nikah : 

Ket : Akte Kelahiran tanpa Surat Nikah hanya Ibu yang tercantum di Akte Kelahiran

Tapi untuk Legalitas dan Fungsinya semua sama, jadi jangan di jadikan permasalahan atau menjadi ragu untuk membuat Akte Kelahiran, bagi yang tidak punya Surat Nikah.

Berkas ( Persyaratan yang harus di lengkapi)


1. Surat Pernyataan Anak Ibu
Sebenarnya pembuatan Akte Kelahiran tanpa Surat Nikah dan memakai Surat Nikah persyaratannya sama saja yang membedakan hanya yang ini tidak memakai FC Surat Nikah untuk lebih jelasnya baca artikel saya yang berjudul Cara Membuat Akte Kelahiran 2018.

Pada kesempatan kali ini saya tidak akan menjelaskan secara rinci tentang semua persyaratannya, jadi saya hanya akan menjelaskan tentang salah satu saja yaitu Form Anak ibu ( pengganti Surat Nikah).
Berikut contoh Form Anak Ibu


Keterangan gambar
  1. Isi dengan data istri
  2. Isi dengan data suami
  3. isi dengan data anak yang mau di daftarkan
  4. Isi tanggal perkawinan,
  5. tandatangan suami istri di atas materai Rp.6000
Setelah selesai jadikan satu dengan persyaratan yang lain, Sekali lagi perlu anda ketahui ini pengganti Surat Nikah, jadi untuk persyaratan yang lain dan prosesnya, sama dengan artikel sebelum nya yaitu Cara mebuat Akte Kelahiran 2018, Kalau kurang paham boleh bertanya di kolom komentar Insya Allah saya pandu.


2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kebenaran Data Kelahiran

Biasanya proses kelahiran berbeda ada yang di rumah kita sendiri dan ada juga di rumah bersalin dan biasanya kalo untuk yang di rumah sendiri biasanya di bantu dengan Maraji ( dukun beranak) dan tanpa bantuan Bidan kita tidak mendapatkan Surat Kelahiran dari Bidan padahal Surat Kelahiran dari Bidan adalah salah satu persyaratan untuk pembuatan Akte Kelahiran.

Tapi jangan kawatir bagi yang tidak mempunyai Surat Kelahiran dari Bidan ada pengganti nya yaitu Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Maka dengan ini saya akan memberikan contoh Form SPTJM untuk lebih jelas nya lihat gambar


Keterangan Gambar:
  1. Isi dengan data penolong Kelahiran ( Maraji )
  2. Isi dengan data anak yang di daftarkan
  3. Isi dengan Ibu anak yang di daftarkan
  4. Isi dengan penolong kelahiran ( Maraji )
  5. Isi dengan data Saksi kelahiran
  6. Isi dengan data Saksi kelahiran
  7. Tanda tangan penolong kelahiran ( Maraji ) di atas Materai Rp.6000.-

Untuk Maraji dan 2 ( dua ) orang saksi wajib melampirkan FC E-KTP.

Kalo sudah terisi semua satukan dengan berkas lain tinggal anda mendaftarkan ke loket pendaftaran.

Itulah Cara membuat Akte Lahir tanpa Surat Nikah, Mohon maaf bila cara penyampaian nya kurang jelas.

Kalo ada pertanyaan atau ada yang kurang jelas boleh bertanya di kolom komentar.














You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner