Pemerintah sekarang sudah mewajibkan untuk pendaftaran sekolah harus sudah memiliki Akte Kelahiran, Dan banyak lagi fungsi Akte Kelahiran misal untuk melamar pekerjaan, pergi haji dan banyak lagi yang lain.
Maka dengan itu dalam postingan kali ini saya akan memberikan Cara untuk membuat Akte Kelahiran terbaru atau terupdate, terutama daerah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberlakukan untuk pembuatan Akte Kelahiran tidak bisa di wakilkan jadi harus ada perwakilan keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga.
Oke kita mulai..!
Berkas
Pertama yang harus kita lakukan yaitu mengumpulkan berkas yang di butuhkan, yaitu :
- Fhoto Copy KK ( Kartu Keluarga )
- Fhoto Copy KTP Suami Istri ( KTP wajib sudah e-KTP )
- Fhoto Copy Surat Nikah yang sudah di legalisir di KUA
- Surat Kelahiran dari Bidan
- Fhoto Copy KTP 2 orang saksi pencatatan
Itu yang harus di sediakan untuk proses pembuatan Akte Kelahiran, untuk poin 3 yaitu FC Surat Nikah itu sebenarnya tidak wajib untuk yang tidak mempunyainya, biasanya pernikahannya secara agama atau bahasa di daerah saya yaitu Pernikahan di bawah tangan hehe.
Tapi jangan takut untuk yang tidak memiliki Surat Nikah bisa juga untuk membuat Akte Kelahiran untuk anak nya. Supaya tidak bingung saya akan bahas dalam artikel terpisah dengan judul Cara membuat Akte tanpa Surat nikah.
Pada peraturan terdahulu kita di wajibkan untuk membuat SKL (Surat Keterangan Lahir) dari Desa dan di legalisir di Kecamatan, Sekarang tidak usah pakai itu (SKL), cukup 5 macam yang di sebutkan di atas.
Lanjut...
Pada peraturan terdahulu kita di wajibkan untuk membuat SKL (Surat Keterangan Lahir) dari Desa dan di legalisir di Kecamatan, Sekarang tidak usah pakai itu (SKL), cukup 5 macam yang di sebutkan di atas.
Lanjut...
Pengisian Berkas
Pengisian berkas biasanya di lakukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil, jadi setelah pengumpulan berkas selesai kita pergi ke kantor Disdukcapil, usahakan berangkatnya agak pagi soalnya nomor antrian terbatas dan pelayanan pendaftarannya sampai jam 2 sore.
Setelah sampai di sana kita minta Formulir pendaftaran ke bagian Koperasi, setelah itu kita isi formulir pendaftaran nya sesuai dengan data kita, berikut contoh gambar Form nya
Selanjutnya kalau proses Verifikasi sudah selesai tinggal menunggu infut data, setelah proses infut data selesai kita di panggil untuk mengambil resi atau tanda terima untuk pengambilan Akte Kelahiran biasanya sampai 10 hari kerja baru selesai, dan bisa di ambil di koperasi.
Itulah Cara membuat Akte Kelahiran tahun 2016, mudah-mudahan ada manfaatnya,
Apabila ada yang kurang jelas boleh bertanya di kolom komentar.
ket :
- Kolom pertama isi dengan nomor KK dan nama Kepala keluarga
- Kolom ke dua isi data anak yang mau di daftarkan
- Kolom ketiga isi data ibu
- Kolom ke empat isi data ayah
- Kolom ke lima isi data pelapor, kalo misal yang mendaftarkan ibu nya isi data ibu
- Kolom ke enam dan tujuh isi data saksi ( saksi bisa siapa saja,asal mempunyai E-KTP )
- Kolom ke delapan tanda tangan pelapor dan saksi
Lanjut..
Pendaftaran
Setelah langkah ke satu dan ke dua selesai tinggal langkah ke tiga atau terakhir, yaitu mendaftarkan ke loket pendaftaran.
Pertama kita ambil dulu nomor antrian, setelah kita dapat nomor antrian silahkan anda membeli kopi dulu HAHA, supaya proses menunggu giliran kita tidak terlalu jenuh, itu biasanya yang saya lakukan hehe...
Setelah kita dapat giliran tinggal kita memberikan berkas yang sudah kita susun, adapun susunan berkas nya adalah sebagai berikut :
- FC E-KTP dua orang saksi
- Formulir Pelaporan Kelahiran
- Surat kelahiran dari bidan
- Surat Nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
- FC KK ( Kartu Keluarga ) terbaru
- FC E-KTP Orang tua
Setelah kita susun satukan jadi satu pakai klip atau steples, baru di berikan ke loket pendaftaran dan tunggu sebentar selama proses Verifikasi berkas kalau ada kekurangan biasanya kita di kasih tahu oleh petugas, tapi kalo mengikuti cara di atas Insya Allah tidak akan ada yang kurang dan pasti lolos HAHA.
Pastikan data antara KK,KTP dan Surat Nikah harus sama satu sama lainnya.
Selanjutnya kalau proses Verifikasi sudah selesai tinggal menunggu infut data, setelah proses infut data selesai kita di panggil untuk mengambil resi atau tanda terima untuk pengambilan Akte Kelahiran biasanya sampai 10 hari kerja baru selesai, dan bisa di ambil di koperasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Denda bagi yang tidak membuat Akte Kelahiran lebih dari Usia 60 hari yaitu sebesar Rp. 50.000, dan untuk di bawah usia 60 hari tidak di pungut biaya atau gratis.
Itulah Cara membuat Akte Kelahiran tahun 2016, mudah-mudahan ada manfaatnya,
Apabila ada yang kurang jelas boleh bertanya di kolom komentar.